Beberapa waktu terakhir ini, contoh penipuan melalui SMS kembali marak. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai begitu saja kiriman SMS dari pihak-pihak yang mengaku seolah-olah adalah orang tuanya dimana pengguna telepon seluler mendapat SMS untuk mengirimkan sejumlah pulsa ke orang tersebut.
Dalam pantauan BRTI, pengiriman dikirim melalui SMS secara acak ke hampir semua nomor operator.
"Ini merupakan modus baru penipuan melalui SMS dengan pesan seperti 'Kirimkan mama pulsa 20 ribu di no berikut bukan di no yang lama penting, soalnya mama ada masalah" dimana dalam SMS tersebut juga dicantumkan nomor telepon yang seolah-olah 'baru' untuk siap dikirimi pulsa," kata anggota BRTI, Heru Sutadi seperti dikutip dari situs resmi BRTI, Jumat (27/8/2010).
Selain modus baru, lanjut Heru, modus lama juga tetap masih dipakai. Dimana di antaranya adalah penipuan melalui SMS yang seolah-olah berasal dari operator telekomunikasi maupun penyedian produk tertentu, dan memberitahukan melalui SMS bahwa kita mendapat suatu hadiah, dari yang berupa mobil mewah, handphone sampai voucher,pulsa telepon.
"Konsumen penerima SMS akan menderita kerugian karena ujung-ujungnya harus mengirimkan sejumlah dana ke pengirim SMS, dengan alasan membayar pajak undian maupun biaya administrasi. Namun begitu, saat ini yang marak adalah penipuan SMS yang seolah-seolah dari orang tua yang minta dikirim sejumlah pulsa," kata Heru.
Untuk para konsumen telekomunikasi, jika mendapatkan SMS seperti itu, hendaknya waspada dan tidak mempercayai informasi yang ada begitu saja. Termasuk jika mendapat SMS, telepon yang menginformasi konsumen mendapat hadiah, hendaknya juga diklarifikasi ke call center, customer care operator, atau penyedia produk yang mengadakan undian, bukan ke pihak pengirim SMS yang mungkin bukan pihak yang berwenang dan berniat mengelabui konsumen saja.
Jika Anda mendapat SMS yang berindikasi penipuan, silakan informasikan ke operator telekomunikasi yang Anda gunakan untuk dapat ditindaklanjuti, apalagi jika sampai tertipu, laporkan ke kepolisian terdekat dan sampaikan ke operator sehingga nomor pengirim dapat diblok. Atau dapat juga mengadukan hal itu ke Pengaduan Konsumen BRTI di nomor telepon 021-3154971 mengirimkan faks ke nomor 021-3155070, dan bisa juga melalui email ke info@brti.or.id.
"Jangan lupa sampaikan nomor telepon dari pengirim SMS agar segera dapat dilakukan pemblokiran terhadap nomor pengirim tersebut," kata Heru.
No comments:
Post a Comment