"Pihak RIM telah memberitahukan kepada Dirjen Postel melalui surat resmi. Mereka mengaku akan mendirikan layanan purna jual pada 26 Agustus nanti. Surat tersebut dikirim pada Sabtu (11/7/2009) pekan kemarin," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Gatot S Dewabroto saat dikonfirmasi okezone, Selasa (14/7/2009).
Oleh karena itu, sambung Gatot, hingga saat ini pihak Depkominfo masih mengkaji surat tersebut. Keputusan pun akan diambil tepat 16 Juli nanti.
Ketika ditanya mengenai opsi perpanjangan waktu bagi RIM, Gatot pun tidak banyak bicara. Ia mengaku belum berani mengungkapkan keputusan-keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terhadap RIM nanti.
"Yang jelas, kami menyambut positif respon RIM yang telah mengirimkan surat resmi mengenai rencana pendirian purna jual pada tanggal 26 nanti. Dan kami masih harus mengevaluasinya dalam dua hari ke depan," ujar Gatot.
Seperti diketahui, RIM diberikan kesempatan hingga 16 Juli pekan ini untuk memberikan kesepakatan pembangunan layanan purna jual bagi para pelanggan Blackberry. Sayangnya, pihak RIM mengaku mampu menjalankan syarat tersebut pada 26 Agustus mendatang. Jika pemerintah tidak berkenan untuk mengabulkan syarat RIM, bisa jadi semua perangkat Blackberry yang masuk ke Indonesia pada bulan Juli ini, akan dianggap ilegal karena sertifikasinya pun telah dibekukan oleh pemerintah.
No comments:
Post a Comment