"Ada dua langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk merapikan block numbering, menekan permintaan angka yang diinginkan operator sebagai bentuk efisiensi, atau melakukan penambahan jumlah digit nomor telepon," ujar Direktur Jenderal Postel (Dirjen Postel) Basuki Yusuf Iskandar di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Dirjen Postel, kemungkinan besar langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan meminta operator untuk melakukan efisiensi block nomor. Langkah tersebut akan sangat mudah dilakukan ketimbang harus melakukan penambahan jumlah digit nomor.
kompetisi website kompas muda - im3
"Saat ini jumlah digit nomor beserta kode areanya masih berjumlah 12 digit. Jika ditambahkan kemungkinan akan menjadi 15 digit. Namun butuh waktu lama untuk melakukan penambahan ini karena diperlukan perubahan fundamental technical plan (FTP)," jelas Basuki.
Sedangkan langkah efisiensi, lanjut Basuki, akan sangat mudah dilakukan dengan menekan jumlah permintaan. Menurutnya, biasanya operator meminta sekira 1:5 nomor, atau lima kali lipat blok nomor dari jumlah yang akan dijual. Satu blok sendiri, biasanya akan berjumlah sekira 10 juta nomor.
"Seharusnya operator bisa meminta tiga kali lipat dari nomor yang dijual, itu masih realistis di Indonesia, karena tingkat churn (perpindahan nomor) masih sedikit. Masih sekira 30 persen," papar Basuki.
Awalnya, operator satu-satunya di Indonesia, Telkom, dapat memilih dengan acak nomor yang akan diaktifkan. Akibatnya, satu nomor yang aktif merujuk pada satu blok tertentu. Hasilnya, ketika mulai muncul operator-operator lain di Indonesia, nomor lain yang berada dalam blok tersebut tidak dapat digunakan karena sudah terlanjur teregistrasi di jaringan operator incumbent tersebut. Sedangkan penghapusan satu nomor dari jaringan Telkom akan membutuhkan waktu yang lama. Apalagi, pemerintah terkesan lepas tangan untuk mengurusi hal seperti ini.
Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengambil dua langkah tersebut. Menurut Basuki, dua langkah yang disiapkan tersebut sudah sesuai dengan standar dari International Telecommunication Union (ITU).
No comments:
Post a Comment